Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam diskusi publik bertajuk "Infrastruktur Era Jokowi: Efektif, Salah Sasaran atau Koruptif?" di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
"Pembangunan infrastruktur sangat bias kepentingan. Sertifikat tanah yang dibagikan Jokowi sebenarnya sedang diarahkan adalah pasar tanah bebas," ujar Dewi.
Pasar tanah bebas yang dimaksud Dewi yakni mekanisme tata kelola kepemilikan tanah harus bebas dari monopoli kepentingan pasar.
"Reforma agraria sejati harus ada penataan ulang sistem. Yang memiliki tanah kecil harus ditambah, yang besar dipotong, yang melakukan monopoli diberikan sanksi tegas. Tapi ini kan langsung diberikan srtifikat tanah? Ini kan dibiarkan, artinya sebenarnya kita sedang mengarah pada liberalisasi sektor agraria," paparnya.
Dijelaskan Dewi, pemerintah saat ini tidak lagi mengacu pada UU Pokok Agraria Nomor 5/1960. Menurutnya, kepemilikan tanah wajib dimiliki oleh warga Indonesia dan tidak dapat dimonopoli.
"Tanah-tanah di Indonesia itu tidak lagi mengacu UU Pokok Agraria kita tahun 1960. Di situ dikatakan secara jelas tanah harus memiliki struktur sosial, tanah tidak boleh ada monopoli swasta di Tanah Air Indonesia. Tidk boleh ada asing memiliki tanah di Indonesia," tegasnya.
Pembicara lain dalam diskusi itu, Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara.
[rus]
BERITA TERKAIT: