Jokowi Bisa Kalah Kalau Perusakan Baliho SBY Mengendap Seperti Kasus Novel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 17 Desember 2018, 16:59 WIB
Jokowi Bisa Kalah Kalau Perusakan Baliho SBY Mengendap Seperti Kasus Novel
Joko Widodo/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo tidak boleh menganggap enteng perusakan baliho Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pekanbaru, Riau. Sebab, penuntasan kasus ini akan berhubungan dengan kemenangan Jokowi di pilpres.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Andi Arief mendesak Jokowi untuk memastikan kasus ini diusut tuntas. Polisi, katanya, harus menemukan dalang di balik aksi vandalisme tersebut.

Dia meminta Jokowi tidak tinggal diam. Apalagi jika sampai mengendapkan kasus ini seperti penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“Kalau tidak, Jokowi akan kalah dalam pilpres dan bahkan bisa jatuh. Tidak mungkin bisa diendapkan seperti kasus Novel Baswedan dan lainnya,” jelas Andi sesaat lalu, Senin (17/12).

Andi menilai peristiwa perusakan baliho merupakan ajang “uji nyali” bagi Jokowi sebagai presiden. Sebab, penegakan hukum tanpa tebang pilih hanya bisa terjadi, jika ada kepemimpinan yang kuat dari seorang presiden.

Kepolisian Daerah Riau resmi menetapkan tersangka atas perusakan baliho penyambutan SBY di Pekanbaru, Riau.

“Heryd Swanto Alias HS, sudah ditetapkan tersangka,” terang Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/12).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, HS hanya tergiur upah dari orang yang menyuruhnya merobek baliho Presiden ke-6 RI itu.

“Motifnya tergiur uang 150 ribu,” ujarnya.

HS disangka dengan Pasal 170 jo pasal 406 KUHP tentang Perusakan secara bersama sama dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 5 tahun penjara. [ian]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA