Perpres 54/2018 Bentuk Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Korporasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 11 Desember 2018, 14:24 WIB
Perpres 54/2018 Bentuk Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Korporasi
Taufiqulhadi/RMOL
rmol news logo . Komitmen pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan bentuk konkrit dalam pemberantasan korupsi terutama korupsi korporasi.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufiqulhadi. Dia menyambut baik komitmen pemerintah dengan keluarnya Perpres tersebut.

"Jika kasus korupsi korporasi ini sukses disingkap, maka Indonesia memasuki babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Taufiq di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/12).

Kasus korupsi korporasi saat ini marak terjadi di Indonesia. Dimana aktor pelaku korupsi tidak lagi tunggal melainkan berkelompok yang melibatkan pihak swasta dan pemerintah.

Maka dari itu, Taufiq mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung langkah pemerintah ini. Hal itu dimaksudkan agar korupsi yang telah mendarah daging sejak masa VOC itu bisa diberantas secara menyeluruh.

"Saya harap semua rakyat Indonesia berada dalam arah sikap moral ini agar korupsi bisa dihancurkan secara total di Indonesia," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA