Sekjen PPP Arsul Sani memastikan bahwa dukungan Humprey dan lainnya adalah bentuk perorangan dan tidak bisa dilarang.
"Tetapi bukan berarti dukungan PPP kepada pasangan calon presiden yang lain. Kalau kita lihat sosok seorang Humprey itu sendiri, dia ini pada Pemilu Legislatif, Pilpres 2014 itu belum menjadi pemilih," jelas Arsul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (28/11)
Dia menjelaskan, Humphrey baru masuk PPP setelah ada perselisihan internal di partai dengan menjadi pengacara kubu Djan Farid. Meski saat ini Humphrey didaulat menjadi ketua umum PPP versi Muktamar Jakarta.
"Jadi, bagaimana seorang yang milih PPP saja belum pernah, yang dipastikan kemudian dia mengklaim untuk mengatasnamakan diri sebagai PPP itu dari sisi sosialnya," kata Arsul.
Dari sisi keabsahan secara hukum juga tidak ada satu pun legalitas bahwa Humphrey dan kubunya memiliki hak untuk mengatasnamakan partai Kabah.
"Karena berdasarkan putusan pengadilan maka kepemimpinan PPP fix ada pada DPP PPP yang dipimpin oleh ketua umum Romahurmuziy dan sekjen saya," tegas Arsul.
[wah]
BERITA TERKAIT: