Dapat Tindaklanjuti Fungsi Intelijen, Aplikasi Aliran Kepercayaan Direspons Positif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 November 2018, 19:36 WIB
Dapat Tindaklanjuti Fungsi Intelijen, Aplikasi Aliran Kepercayaan Direspons Positif
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang diluncurkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu mendapatkan respons positif. Aplikasi ini dilengkapi fitur fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai aplikasi tersebut merupakan sarana tepat bagi masyarakat untuk melaporkan pihak tidak bertanggung jawab dalam menyebarkan ajaran sesat dan menyimpang.

"Kita apresiasi karena kejaksaan telah memanfaatkan teknologi," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (27/11).

Dengan aplikasi tersebut, masyarakat tidak takut memberikan laporan. Kejaksaan pun diharapkannya dapat menindaklanjuti dengan fungsi intelijen mereka agar masyarakat tidak malas melapor.

"Kejaksaan harus proaktif," tandasnya.

Sementara, respons negatif terkait peluncuran Aplikasi Pakem juga muncul karena dianggap memicu konflik baru di tengah masyarakat. Mereka adalah Yayasan Lembaga Bimbingan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). [lov]






Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA