Ayah Prabowo Bukan Peneken Kontrak Karya Freeport Pertama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 26 November 2018, 06:09 WIB
Ayah Prabowo Bukan Peneken Kontrak Karya Freeport Pertama
Rizal Ramli/Net
rmol news logo Rumor yang menyebut bahwa ayah dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Sumitro Djojohadikusumo sebagai penanda tangan klausul kontrak Freeport masuk Indonesia dibantah.

Ekonom senior DR Rizal Ramli meluruskan. Kontrak karya pertama Freeport diteken oleh Mohammad Sadli di tahun 1967. Kala itu, Sadli menjabat sebagai Menteri Pertambangan.

“Kontrak pertama dengan Freeport di-draft oleh USAID, diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Prof. Sadli almarhum,” tutur Rizal Ramli sesaat lalu, Senin (26/11).

Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menerangkan bahwa kontrak karya seharusnya berakhir di tahun 1997. Sebab durasi kontrak selama 30 tahun.

Namun di tahun 1991, Freeport berhasil melobi pemerintah dan kontrak karya kedua Freeport ditandatangani. Saat itu, oleh Ginanjar Kartasasmita selaku Menteri Pertambangan.

Menurutnya, semua kontrak itu merugikan Indonesia lantaran draft kontrak dibuat orang asing, sementara perwakilan pemerintah tinggal membubuhkan tanda tangan di kontrak.

“Kontrak-kontrak tersebut didraft oleh orang asing seperti kontrak Freeport I dan II. Pejabat yang katanya hebat-hebat, bergelar profesor, tinggal tanda tangan,” tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA