
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masuk daftar pemilih mengundang polemik. Langkah yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dinilai janggal.
"Sebagai warga negara dijamin hak politiknya tapi dengan syarat sehat rohani. Kalau sudah tidak sehat rohani bagaimana mau milih," ujar pengamat politik dari Universitas Bung Karno (UBK) Ade Reza Hariadi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/11).
Pihak KPU mengklaim memiliki landasan kuat untuk memasukkan ODGJ sebagai bagian dari DPT. Hanya, dalam praktiknya di lapangan, ada persyaratan tambahan.
Landasan hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015 mengakomodir ODGJ untuk tetap bisa memiliki hak pilih.
Ade menilai persyaratan tambahan itu tentu yang mengatur hal-hal teknis agar ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya.
"Berarti
kan harus jelas aturan teknisnya dan definisinya. Jadi
kan harus didefinisikan kembali soal apa itu kesehatan rohani,†pungkasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: