"Ini memang hal yang perlu didalami. Kalau memang menurut penyidik itu penting, bisa saja pak menteri (Imam Nahrawi diminta keterangan) untuk meng
clear-kan," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM, PP Pemuda Muhammadiyah, Trisno Raharjo, Sabtu (24/11).
Namun, kata Trisno, hal itu adalah kewenangan penyidik jika dirasa perlu. Pihaknya pun tidak mendesak polisi untuk memeriksa Imam.
Trisno meminta, penyidik melakukan pemeriksaan bukan hanya pada dana Rp 2 miliar yang dikelola PP Pemuda Muhamdiyah. Tapi keseluruhan dana acara itu yang totalnya capai Rp 5, 5 miliar, dimana GP Anshor mengelola setengah dana berjumlah Rp 3,5 miliar.
"Jadi penyidik bisa melihat terus mengembangkan. Harus transparan," ujarnya.
[lov]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: