Jonru bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Jonru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto mengatakan kliennya ingin fokus menghabiskan waktu bersama keluarga usai menghirup udara bebas.
"Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga," kata Djudju.
Djudju mengaku belum tahu apakah Jonru akan mengikuti Reuni Aksi 212 pada awal Desember 2018 mendatang.
"Sampai saat ini belum (ada jadwal ikut Reuni 212) karena beliau punya bayi, istrinya melahirkan, bayinya belum tiga bulan, fokus di keluarga," ujar Djudju.
Diketahui, Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
[lov]