Menanggapi itu, Sekretaris Lembaga Pengawasan dan Pegawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Dwi Nurdiansyah mengecam setiap kabar berita terkait ujaran kebencian yang tidak ada bukti dan nilai kerugian negara yang jelas.
"Pemberantasan dugaan korupsi harus berdasarkan bukti dan fakta hukum yang kuat, perlu adanya bukti awal dan adanya nilai kerugian negara jelas secara materiil," kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (17/11).
Dalam pemberitaan tersebut, tertera nama-nama politisi seperti M. Romahurmuziy (Ketum PPP), Amin Santono (Fraksi Demokrat), Irgan Chairul Mahfiz (Fraksi PPP) dan beberapa politisi Senayan lainnya yang turut berperan dalam kasus Puji Suhartono.
Menurut Dwi, memasuki tahun politik saat ini, pihaknya berharap para pemangku kepentingan dalam penegakan hukum benar-benar jernih berdasarkan hukum bukan berdasarkan asumsi sehingga jalannya Pemilu dapat berjalan lancar dan jauh dari pemberitaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Bahwa terkait keterlibatan tokoh politik juga harus didasarkan bukti yang kuat agar tidak timbul kesan ada unsur politik terkait dengan kompetisi," pungkasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: