“Kami tegas menolak Permenristekdikti 55/2018. Sebab, di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) telah memiliki aturan khusus yang menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan internal kampus,†kata Rahmat Syarif selaku Koordinator Presidium Nasional (Koorpresnas) Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) Se - Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (4/11).
Diketahui, dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus dapat masuk kampus. Kemudian, mereka bisa bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan PT untuk pembinaan ideologi kebangsaan.
Rahmat menegaskan sesuai dengan pedoman PTM hanya ada empat organisasi kemahasiswaan yang mendapat legalitas di PTM yaitu Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
“Saya pikir sudah jelas apa yang diatur dalam pedoman PTM, organisasi mahasiswa selain yang disebutkan dan diatur dalam pedoman PTM tidak dapat masuk dalam ruang lingkup kampus PTM†ungkapnya.
Rahmat berharap Majelis Dikti Pimpinan Pusat Muhammadiyah dapat mengimbau kepada semua pimpinan PTM untuk ikut menolak Permenristekdikti 55/2018 berlaku di PTM.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.