Berkaca Kasus Tuty, PMI Harus Diarahkan Ke Eropa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 01 November 2018, 23:32 WIB
Berkaca Kasus Tuty, PMI Harus Diarahkan Ke Eropa
Syaifullah Tamliha/Net
rmol news logo Eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), Tuty Tursilawati harus menjadi pertimbangan bagi para pencari kerja di luar negeri, bahwa bekerja di negeri orang belum tentu enak.

Politisi PPP Syaifullah Tamliha mengatakan, sebaik-baiknya bekerja di negeri orang, masih lebih enak bekerja di dalam negeri.

“Walaupun hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri masih lebih baik di negeri sendiri,” ujarnya di komplek DPR, Jakarta, Kamis (1/11).

Anggota Komisi I DPR itu mengakui pemerintah belum optimal menyediakan lapangan kerja bagi rakyat. Tetapi setidaknya, kejadian demi kejadian yang menimpa pekerja migran Indonesia di luar negeri bisa menjadi pertimbangan.

Kalaupun ada warga negara Indonesia yang bersikeras untuk bekerja di luar negeri, Tamliha menyarankan agar bekerja di negara-negara maju, seperti Eropa, Korea Selatan, dan Australia.

“Kecuali kalau bekerja di Korea Selatan, gajinya sebagai pembantu rumah tangga saja Rp 30 juta, kalah anggota DPR,” selorohnya.

Dia sepakat bahwa moratorium dengan Arab Saudi tidak dicabut. Karena jika terjadi masalah di Arab Saudi seperti yang menimpa Tuti, pemerintah Indonesia terlihat tidak bisa berbuat banyak.

Di sisi lain, sambungnya, Indonesia juga tidak bisa menyalahkan Arab Saudi yang landasan konstitusinya, Alquran. Untuk itu, sebagai solusi jangka pendek, lebih baik para pencari kerja diarahkan untuk menjadikan negara Eropa sebagai tujuan.

“Nah yang mesti kita kasih pelajaran adalah kepada orang-orang yang ingin kerja di Arab, lebih baik diarahkan untuk bekerja di Australia dan Eropa karena gajinya mahal di sana,” pungkas dia. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA