Status Tersangka Tidak Gugurkan Posisi Taufik Di Pimpinan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 31 Oktober 2018, 00:13 WIB
Status Tersangka Tidak Gugurkan Posisi Taufik Di Pimpinan DPR
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan tidak  menggugurkan statusnya sebagai pimpinan DPR.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10).

Menurutnya, pihak pimpinan DPR kini tengah mencari keberadaan Taufik. Fahri menyebut, pihaknya ingin mendengarkan kesaksian Taufik dalam kasus yang menjeratnya, yaitu tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.

“Kami akan mencoba, berusaha bertemu dulu dengan Pak Taufik, untuk mendengarkan apa yang beliau akan lakukan. Karena apapun statusnya dia tetap sebagai pimpinan DPR dan tidak gugur dengan status tersangka,” ujar Fahri.

Dia mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah bagi siapapun warga negara Indonesia. Apalagi terhadap seorang pimpinan lembaga tinggi negara.

“Mudah-mudahan dugaan ini tetap kita pandang dengan kacamata hukum yang kita anut yaitu, azas praduga tak bersalah sampai ditetapkan oleh pengadilan kita menggunakan kacamata hukum dan falsafah hukum yang kita anut,” terangnya.

Kendati demikian, legislator asal NTB itu mengaku akan membahas ini dengan para pimpinan DPR. Rencananya besok setelah Rapat Paripurna, Fahri bersama pimpinan DPR lainnya akan rapat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

“Jadi tentu kami akan mengadakan rapim setelah paripurna,” tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA