Banser Bakar Bendera Tauhid, Muhammadiyah: Kebablasan, Harus Minta Maaf!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 23 Oktober 2018, 17:00 WIB
Banser Bakar Bendera Tauhid, Muhammadiyah: Kebablasan, Harus Minta Maaf<i>!</i>
rmol news logo Muhammadiyah menyesalkan pembakaran bendera yang di dalamnya bertuliskan kalimat tauhid oleh beberapa anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) di Garut, Jawa Barat.

"Seharusnya tidak perlu terjadi. Aksi itu sudah kebablasan, apalagi dilakukan pada saat peringatan Hari Santi," kata Sekretaris Umum PP Muhamamdiyah Abdul Mu'ti

Video pembakaran bendera kalimat syahadat atau tauhid beredar luas sejak Senin (22/10) kemarin. Dalam video menunjukkan sejumlah orang menggunakan seragam Banser membakar bendera warna hitam berlafaz tauhid.

"Bagaimanapun yang dibakar itu kalimat syahadat atau tauhid yang sangat suci dan mulia dalam ajaran Islam. Kalau pembakaran itu sebagai bentuk nasionalisme, ekpresi dan aktualisasinya keliru. Nasionalisme seharusnya dilakukan dengan cara-cara santun dan tetap dalam bingkai akhlak yang luhur," kata dia.

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qouma menegaskan bendera yang dibakar personel Banser di Garut bukanlah bendera tauhid. Dia menyatakan itu adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Belakangan Ismail Yusanto yang dulu dikenal sebagai juru bicara HTI menyatakan bendera yang dibakar di Garut bukanlah bendera HTI. Dinyatakannya, organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu tidak punya bendera.

Mu'ti mengatakan sekalipun dimaksudkan membakar bendera HTI maka ekspresinya bisa dilakukan dengan cara yang lain. Cukup dengan aksi simbolik dan tidak harus verbal.

"Lebih dari cukup daripada membakar berndera yang bertuliskan kalimat syahadat. Jika niatnya baik maka melakukan sesuatu yang baik harus dengan cara yang baik pula," kata dia.

Untuk itu PP Muhammadiyah meminta pihak Banser Garut meminta maaf kepada umat Islam atas tindakan yang tidak bertanggungjawab dari anggota mereka. Pimpinan banser Garut atau di atasnya harus melakukan pembinaan agar masalah serupa tidak terjadi lagi.

Meski begitu PP Muhammadiyah mengimbau masyarakat yang berkeberatan dan melihat persoalan pembakaran sebagai tindak pidana penghinaan terhadap simbol agama, sebaiknya menyelesaikan melalui jalur hukum dan menghindari penggunaan kekuataan massa dan kekerasan.

"Kepada aparatur keamanan dan penegak hukum hendaknya menindaklanjuti dan menjalankan hukum sebagaimana mestinya. Jangan melakukan pembiaran hanya karena ada dalih membela nasionalisme. Setiap kekerasan atau tindakan yang meresahkan publik harus dilakukan tindakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tukas dia.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA