Begitu kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menanggapi ketidaktertiban peserta pemilu memasang alat peraga kampanye (APK).
"Ingatkan, KPU buat aturan jelas tentang kampanye. Kalau tidak, ribut terus urusi begituan. Aturan membingungkan ada kampanye difasilitasi KPU. Kampanye kewajiban peserta pemilu," kata Jeirry kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/10).
Menurut Jeirry, ketidakjelasan aturan KPU membuat peserta pemilu kebingungan apakah boleh atau tidak memasang APK. Sehingga peserta pemilu terutama calon anggota legislatif (caleg) bebas memasang APK di sudut-sudut jalan.
"Meskipun Bawaslu beserta jajaran sudah melakukan penindakan di beberapa tempat, namun perlu ada aturan yang diperjelas," ujar Jeirry.
Sejauh ini, Jeirry menuding penyelenggara pemilu tidak membuat aturan secara jelas. Akibatnya, peserta pemilu terkesan seenaknya saja memasang APK di sejumlah tempat. Sehingga, memunculkan pelanggaran yang langsung direspon cepat oleh Bawaslu.
"APK, ada kebingungan apakah caleg sendiri boleh atau tidak, ada yang boleh atau tidak, apa kolektif parpol. Ada kebingungan pengaturan APK. Aturan sudah ada, ada wilayah tafsir bebas. Sekarang agak campur baur siapa pemasang APK," kata Jeirry.
[dem]
BERITA TERKAIT: