Ketua Presidium Jari 98, Willy Prakarsa mengatakan, Polri tidak perlu takut, sebagai rakyat Indonesia pihaknya mendukung penegakan supremasi hukum.
"Sikat, libas, tangkap dan tahan para pelaku penyebar hoax. Hoax itu lebih biadab daripada kejahatan teroris," kata Willy dalam keterangan resmi, Jumat (19/10).
Dia berharap kasus hoax yang juga melibatkan Ratna Sarumpaet, jangan hanya berhenti pada aktivis wanita tersebut. Namun turut serta dibongkar hingga sampai ke akar-akarnya.
Mengingat, bila dibiarkan maka perbuatan hoax berpotensi memecah belah persatuan NKRI.
"Kasus hoax tidak boleh berhenti sampai di Ratna Serumpaet, terus dan dalami keterlibatan pihak lainnya. Polri harus melaksanakan UU Polri sebagai pemelihara Kamtibmas, pelindung, pelayan, pengayom serta penegak hukum," pungkas Willy.
[rus]
BERITA TERKAIT: