. Pemerintah dinilai sudah menyimpang dari amanat konstitusi dalam hal ini Pasal 33 UUD 45. Alasannya, penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan oleh pihak swasta. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: