Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra (SAH) menyayanan pelarangan atlet Judo Blind Indonesia Miftahul Jannah untuk bertanding di Asian Para Games hanya karena menolak melepaskan jilbab saat akan bertanding.
Dia kemudian mempertanyakan hasil pertemuan teknis yang dilakukan sebelum event atau pertandingan.
"Masalah ini harusnya tidak terjadi jika sejak setahun lalu rapatnya, pemerintah bisa melakukan keberatan pada panitia, karena semua ada tertera dalam
official technical handbook, mengapa tidak kita antisipasi," kata Sutan Adil kepada wartawan, Senin (9/10).
Apalagi, menurut dia, mereka main di Indonesia, yang mayoritas beragama Islam. Sejatinya mereka punya toleransi terhadap ajaran agama Islam yang dianut oleh mayortias masyarkat Indonesia,.
Oleh karena itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini mempertanyakan siapa wakil dari Indonesia dalam pertemuan teknis tersebut. Dia mempertanyakan apakah yang bersangkutan juga paham dengan aturan yang ada.
"Karena atas kelalaiannya atlet kita dirugikan. Apalagi tidak boleh mengenakan hijab. Ini harusnya sudah jauh hari disosialisasikan sebelum pelatnas dimulai, jadi bisa diantisipasi oleh tim Indonesia," ujarnya.
Selain itu, SAH juga mengkritisi adanya diskriminasi pada busana agama Islam dalam bentuk larangan tidak boleh berhijab dalam bertanding, karena melanggar hak beragama seorang atlet.
“Apalagi sampai pelatih meminta atlet untuk membuka hijab, karena jilbab itu hanya busana dan pakaian, ini diskriminasi dan bertolak belakang dengan semangat universal olahraga,†tandasnya.
[ian]