Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Platte di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Dana kampanye itu, kata Johnny, dibatasi untuk penerimaan sumbangan dana dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar dan korporasi maksimal Rp 25 miliar.
Pihaknya, lanjut Johnny, ingin semua pihak transparan dalam persoalan pengelolaan dana kampanye. Pasalnya, soal uang menjadi isu yang sangat sensitif.
Pengelolaan dana, kata dia, harus bisa dijelaskan sejak pertama kali menerima dana sampai proses Pilpres usai dilaksanakan sebagai bentuk pertanggung jawaban.
"Yang pasti Koalisi Indonesia Kerja, menyiapkan seluruh laporan keuangan, yang dimotori oleh bidang bendahara," pungkasnya.
[lov]
BERITA TERKAIT: