KPU Izinkan Pasangan Capres Bawa Pendukung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Selasa, 18 September 2018, 18:59 WIB
KPU Izinkan Pasangan Capres Bawa Pendukung
Arief Budiman/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mekanisme penetapan nomor urut calon presiden (Capres) di Pilpres 2019 sama seperti penetapan nomor urut partai politik dalam Pileg 2019.

Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan pihkanya tidak keberatan jika masing-masing pasangan calon membawa pendukung. Tapi harus menjaga proses pengambilan nomor urut berjalan tertib.

Arief juga mengimbau agar pasangan capres-cawapres tak terlalu beruforia membawa pendukung hingga sampai terjadi rawan.

"Sebetulnya membawa pendukung boleh-boleh saja, karena justru membangkitkan semangat lebih banyak orang untuk mau aktif terlibat dalam proses pemilu," ujar Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Arief juga mengingatkan agar para pendukung pasangan capres-cawapres untuk tidak melakukan perbuatan atau sikap yang melanggar ketentuan peraturan perundangan. Misalnya, menghasut, menghina, mencemooh, kemudian merusak itu yang enggak boleh.

Menurutnya, keterlibatan makin banyak orang, itu memberi sinyal bahwa makin banyak orang mau terlibat dalam proses pemilu.

"Nanti di lantai 2 di ruang aula itu masing-masing pasangan calon diperkenankan bawa 50 pendukung, totalnya 100 orang. Kalau yang di bawah sekitar 100-120 ya," ujar Arief. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA