Koalisi Indonesia Kerja (KIK) pengusung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pun menyambut baik hal tersebut. Bahkan, Sekjen PPP, Arsul Sani menyebut tidak masalah dengan terbitnya telegram tersebut.
"Selama Polri bersikap adil artinya sikap dan kebijakannya diterapkan kepada kedua belah pihak tidak hanya satu pihak," ujar Arsul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (3/9).
Arsul menjelaskan, sebetulnya Polri sudah punya dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memungkinkan untuk dilakukan pembubaran terhadap kegiatan massa yang berpotensi konflik.
"UU 9/1998 pasal 15 memang memungkinkan juga polisi untuk membubarkan sebuah katakanlah pertemuan massal yang kemudian menimbulkan gangguan terhadap umum," jelasnya.
Sehingga, kata dia, apa yang dilakukan oleh Polri melalui telegram Baintelkam itu merupakan salah satu upaya preventif untuk mencegah gesekan yang mungkin terjadi selama proses menuju Pilpres.
"Sepanjang prefentifnya itu dilakukan dengan cara yang adil menurut saya masih bisa kita pahami," tukasnya.
[lov]
BERITA TERKAIT: