Foto dirinya tertera dalam poster elektronik berisi ajakan menghadiri "Deklarasi #2019GantiPresiden" dengan imbalan kaos, makanan dan uang transportasi. Poster tersebut sudah beredar luas ke masyarakat Bandar Lampung lewat media sosial.
Kuasa hukum Mirza menegaskan, kliennya tak pernah membuat poster ajakan menghadiri deklarasi.
Deklarasi sendiri akan digelar di Tugu Adipura, Bandar Lampung, pada Jumat pekan depan (7/9) dan dihadiri tokoh gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman.
"Entah apa maksudnya membuat selebaran dengan menempelkan nama dan gambar Mirza terkait acara tersebut," ujar pengacara Mirza, Mendi Utama, dikutip dari
RMOL Lampung, Jumat (31/8).
"Tindakan itu fitnah dan pencemaran nama baik klien kami," tambahnya.
Mendi mengakui bahwa pihaknya sedang menelusuri akun-akun media sosial yang menyebarkan fitnah tersebut.
"Kami akan segera laporkan ke kepolisian. Bukan hanya melanggar UU ITE, tapi juga KUHP," ucap Mendi.
[ald]