"Karena itu keputusan, tentu harus kita hormati," ujar Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8).
Karding menyebutkan, seharusnya Bawaslu bisa menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas. Pasalnya, mahar politik menjadi salah satu perhatian publik jelang Pileg dan Pilpres 2019.
Kalaupun Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, sambung dia, ada perangkat hukum lain yang bisa diajak bekerjasama.
"Institusi hukumnya tidak hanya di Bawaslu. Bisa di kepolisian kalau itu ada pidana. Bisa di KPK kalau dianggap ada gratifikasi," jelas Karding.
Menurutnya, dengan penghentian itu justru akan menjadi penilaian buruk bagi sistem demokrasi jika ada bumbu-bumbu mahar di dalamnya.
"Kalau itu benar terjadi maka harus clear se clear-clearnya. Baik secara politik maupun secara hukum," tukas Karding yang juga anggota DPR.
[rus]
BERITA TERKAIT: