"Kalau sebelum proses sudah ada dugaan hal yang kurang baik, ini bisa menjadi noda dalam demokrasi. Tidak ingin noda mengotori dalam proses pemilu nanti maka kami mengajukan pengaduan," ucap Sekjen Federasi Indonesia Bersatu Muhammad Zakir Rasyidin usai menyampaikan laporan di Gedung Bawaslu, Jakarta.
Fahmy mengatakan apa yang dilakukan Sandiaga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 288 tentang Pemilu.
"Langkah yang kami lakukan hari ini adalah bentuk respon daripada pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief karena berkali-kali kita lihat dia mengatakan dia mendapatkan informasi terkait politik mahar Rp 500 miliar dari orang yang kredibel," katanya.
Fahmy membawa bukti berupa kicauan Andi Arief yang beberapa waktu lalu menyebut adanya mahar politik Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga kepada PAN dan PKS agar bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto, dan pernyataan Sandiaga yang membenarkan adanya dana yang ia berikan untuk kedua partai sebagai dana kampanye.
"Laporan sudah diterima meski ada sejumlah berkas yang masih harus dilengkapi," tukas Fahmy.
[dem]
BERITA TERKAIT: