Pasalnya, mahar politik menjadi citra buruk bagi berjalannya demokrasi di Indonesia.
"Di tingkat grassroot, masyarakat mulai menganggap wajar mahar tersebut. Karena memang belum dapat dibantah dengan bukti oleh kubu mereka (oposisi)," kata Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/8).
Menurutnya, kalau kubu oposisi tidak bisa membuktikan dugaan mahar politik tersebut maka proses hukum harus berjalan. Mengingat, ketentuan pasal 228 UU Pemilu mengatur soal sanksi dari mahar politik.
"Proses hukum harus mereka lalui kalau tidak dibisa dibuktikan," ujar Dedek.
Dia pun membandingkan dengan pola penentuan KH Ma'ruf Amin sebagai cawapres petahana Joko Widodo. Menurut Dedek, penetapan Kiai Ma'ruf tidak penggunakan mahar dan diterima oleh seluruh mitra koalisi.
"Pak Jokowi memilih Pak Ma'ruf, proses politik tidak dapat melulu mengomodir sesuatu yang ideal. Tapi kami tetap dengan komitmen kami untuk menghantarkan Pak Jokowi menuju kursi presiden 2019-2024," bebernya.
[wah]
BERITA TERKAIT: