Begitu kata pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/8).
“Sebab, akan memancing pihak lain untuk melakukan judicial review terhadap jabatan presiden, gubernur, bupati dan walikota,†ujar Adi.
Padahal dalam semangat Reformasi 1998, sambungnya, masa jabatan pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, hingga bupati perlu dibatasi. Semangat ini kemudian melahirkan amandemen UUD 45 pasal 7.
“Banyak pihak yang nantinya berharap posisi presiden dan wapres itu tak dibatasi. Ini mengerikan bagi stabilitas demokrasi kita,†ungkapnya lagi.
Masih kata Adi, bangsa Indonesia sudah berjuang mati-matian agar masa jabatan seperti zaman Orde Baru tidak terulang lagi di negeri ini.
“Bangsa ini susah payah membatasi jabatan presiden dan wapres, itu harus dijaga,†tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: