Gugatan Perindo Mengerikan Bagi Stabilitas Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 02 Agustus 2018, 21:54 WIB
Gugatan Perindo Mengerikan Bagi Stabilitas Demokrasi
MK/Net
rmol news logo Partai Perindo telah mengajukan gugatan pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan wakil presiden (wapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan itu dikabulkan MK, maka akan menjadi preseden buruk demokrasi Indonesia.

Begitu kata pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/8).

“Sebab, akan memancing pihak lain untuk melakukan judicial review terhadap jabatan presiden, gubernur, bupati dan walikota,” ujar Adi.

Padahal dalam semangat Reformasi 1998, sambungnya, masa jabatan pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, hingga bupati perlu dibatasi. Semangat ini kemudian melahirkan amandemen UUD 45 pasal 7.

“Banyak pihak yang nantinya berharap posisi presiden dan wapres itu tak dibatasi. Ini mengerikan bagi stabilitas demokrasi kita,” ungkapnya lagi.

Masih kata Adi, bangsa Indonesia sudah berjuang mati-matian agar masa jabatan seperti zaman Orde Baru tidak terulang lagi di negeri ini.

“Bangsa ini susah payah membatasi jabatan presiden dan wapres, itu harus dijaga,” tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA