Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan agar putusan itu diketok setelah tanggal 10 Agustus 2018. Dengan kata lain, hasil putusan ini tidak berlaku untuk Pilpres 2019 karena masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden telah resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau sebelum pendaftaran ini menyangkut engine sub demokrasi kita, karena soal aturan tidak bisa sepele, ini menyangkut mesin demokrasi secara keseluruhan,†ucap Jimly saat ditemui di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8).
Lagi pula, sambung dia, MK tidak bisa memutuskan gugatan itu hanya dalam waktu 10 hari, karena harus melibatkan banyak pihak termasuk pemohon atau yang berkepentingan.
“Kalau MK putuskan sebelum tanggal 10 atau pas tanggal 10 nanti ada kesan main cepet-cepetan, nanti publik menganggap MK bermain di situ,†tambahnya.
Jimly menekan kembali harapannya agar putusan diambil paling cepat tanggal 11 Agustus agar putusan itu berlaku untuk pemilu 2024. Itu artinya, sekalipun MK menerima gugatan Perindo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dipastikan tetap tidak bisa maju jadi cawapres lagi karena aturan terkait itu belum diubah hingga penutupan pendaftaran.
“Jadi kalau tanggal 11 berlaku untuk pemilu yang akan datang dan yang dipakai atasan yang lama,†pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: