Sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo, gugatan dengan register perkara nomor 60/PUU-XVI/2018 ini akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
“Sidang perdana dengan agenda perbaikan permohonan pada Senin pukul 10.00 WIB nanti,†katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Gugatan terhadap pasal 169 huruf n UU Pemilu ini diajukan oleh Partai Perindo. Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: