Di Indonesia, peran wakil presiden hanya sebagai pembantu presiden. Bahkan dalam kemerdekaan, sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pernah menginisiasi tiga Wakil Presiden, namun seiring berjalanny waktu kemudian menjadi satu Wakil Presiden dibantu oleh Menteri-menteri.
"Karena dalam sistem konstitusi kita pemegang kekuasaan itu adalah Presiden, yang dalam menjalankan kewenangannya presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden," kata Refly usai diskusi bertajuk Judisial Riview bukan untuk menetapkan Cawapres di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Refly menambahkan yang membedakan wakil presiden dengan para menteri adalah wakil presiden sebagai pembantu khusus dalam pengertian kalau presiden berhalangan maka kemudian sang pembantu inilah yang akan jadi Presiden sampai habis masa jabatan.
"kedua, cara pemberhentiannya tidak boleh sembarangan. Presiden tidak boleh memberhentikan Wapres seperti halnya membernentikan Menteri," urai Refly.
Pembatasan masa jabatan Presiden ini, kata Refly sebetulnya berangkat dari trauma masa lalu ketika Bung Karno dan pak Harto memegang kekuasaan secara otoriter sehingga perlu ada pembatasan kekuasaan.
Maka, sambung Refly, jika Mahkamah Konstitusi mengambil tafsir demikian maka dengan sendirinya Wakil Presiden tidak perlu dibatasi.
[nes]
BERITA TERKAIT: