Sri Sudarjo selaku pemohon yang juga ketua umum Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (PKPRI) meminta agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinaikkan menjadi 30,42 persen.
Angka tersebut bersumber dari pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2014 silam. Pada Pemilu 2014 sebanyak 30,42 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilih.
"Jadi yang kami gugatan adalah penetapan partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Sudarjo dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu malam (18/7).
Sidang perdana dibuka tiga hakim konstitusi yaitu Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.
Sudarjo melanjutkan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, MK sudah sepantasnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan olehnya.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka dirinya bisa maju sebagai calon presiden periode 2019-2024. Sebab, jumlah angka golput sebesar 30,42 persen akan menjadi miliknya.
"Dengan modal itulah saya akan maju sebagai capres," tegasnya.
Masih kata Sudarjo, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, maka hal tersebut juga berimbas pada partai partai politik yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 226 ayat (1).
"Jadi KPU harus melakukan penetapan ulang partai politik ulang sebagai peserta pemilu," tukas Sudarjo.
[rus]
BERITA TERKAIT: