“Di pasal 21, 23 dan 38 sudah diatur dalam draft RUU itu soal jabatan komisaris dan direksi yang tidak boleh rangkap jabatan, termasuk dari anggota partai politik,†ungkap politisi Gerindra Supratman Agus Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/7).
Kata dia, ketegasan ini ditujukan untuk menyelamatkan BUMN. Selain juga menjadi bagian dari upaya menuju demokrasi yang amanah di mana partai politik tak lagi sebagai perampok BUMN, seperti yang disampaikan oleh ekonom senior Dr Rizal Ramli.
Menurut Supratman yang terjadi selama ini, rangkap jabatan di jajaran komisaris dan direksi BUMN karena tidak diatur secara tegas dalam UU. Sehingga orang-orang yang tidak memiliki kapabilitas bisa masuk dalam jabatan penting BUMN.
Akibatnya, BUMN kerap menjadi bancakan politik atau sapi perah terhadap kepentingan politik tertentu.
“Selama ini tidak diatur dengan tegas seperti itu akhirnya yang terjadi demikian,†bebernya.
Dia mencontohkan beberapa BUMN seperti Garuda Indonesia, PT PAL dan PT DI serta lainnya sering merugi. Padahal pangsa pasarnya sudah cukup besar.
“Jangan-jangan dari direksi sendiri yang membuat itu rugi karena tidak memiliki kapabilitas. Lewat RUU ini kita benahi itu semua,†pungkas Anggota Komisi VI DPR tersebut.
[ian]
BERITA TERKAIT: