Bawaslu Sulsel menyatakan laporan Lembaga Advokasi Gerindra soal pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada yang dituduhkan terhadap Walikota Makassar Rahdhani Pomanto tidak ditindaklanjuti karena minimnya alat bukti.
Sementara Gerindra menyampaikan alat bukti yang diserahkan Lembaga Advokasi Gerindra sudah sangat kuat.
"Dengan demikian patut diduga bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sudah melalaikan kewajibannya untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur Pasal 29 UU Pilkada," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco melalui pesan elektronik, Jumat (13/7).
Sufmi Dasco sudah menginstuksikan Lembaga Advokasi Gerindra untuk melakukan dua langkah hukum. Salah satunya meminta secara resmi kepada Bawaslu RI untuk mengambil-alih kasus Ramdhani Pomanto. Hal ini dimungkinkan sebagaimana diatur Pasal 17 Perbawaslu 14/2017 karena Bawaslu Provinsi Sulsel dianggap tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban.
Langkah hukum lainnya adalah melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Degan petitum meminta DKPP memerintahkan Bawaslu Sulawesi Selatan menindaklanjuti kasus Ramdani Pomanto," demikian kata Sufmi Dasco.
Danny dianggap melakukan tindakan yang menguntungkan kolom kosong (Koko) dan merugikan pasangan calon (paslon) tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi di kontestasi Pilwalkot Makassar 2018. Danny Dia dianggap melanggar Pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 Jo. Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016.
Pilwakot Makassar menyisakan banyak polemik. Di awal proses ada 2 pasangan yang akan berlaga di kontestasi. Incumbent Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto yang maju berpasangan dengan Indira Mulyasari Paramusti yang maju melalui jalur independen, dan penantang Munafri Arifuddin (Appi) berpasangan dengan Andi Rahmatika Dewi yang diusung oleh koalisi gemuk 10 partai yang menguasai 43 dari 50 kursi DPRD Kota Makassar.
Appi adalah menantu pemilik Bosowa Group Aksa Mahmud yang juga ipar Jusuf Kalla.
Pada tahap akhir pencalonan prahara melanda pasangan Danny-Indira. Dia terkena kasus hukum karena dituduh memanfaatkan jabatannya dengan membuat program yang dianggap berpotensi mempengaruhi suara elektoral masyarakat.
Danny-Indira pun didiskualifikasi oleh KPUD Kota Makassar.
Hasil Pilwalkot mengejutkan. Psangan Appi-Rahmatika dikalahkan oleh kotak kosong dengan prosentase suara 53%.
Meningkatnya suhu politik di Makassar pun dikait-kaitkan dengan sosok JK. Danny Pomanto dikabarkan tidak disukai JK mulai dari alasan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok bisnisnya. Sukses memborong tiket parpol dianggap bagian dari upaya menjegal Pomanto.
[dem]
BERITA TERKAIT: