Hal itu disampaikan oleh pengamat politik dari Indonesia Public Institute (IPU) Karyono Wibowo dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (13/7).
"Pemohon menilai Pasal 222 UU 17/2017 bertentangan dengan Pancasila. Kalau mau konsisten kita harus memahami sila keempat," kata Karyono.
Menurutnya dalam konteks demokrasi musyawarah dan perwakilan yang berdasar Pancasila, pemilu juga sudah bicara perwakilan. Termasuk peraturan presidential treshold dalam Pasal 222 UU Pemilu.
"Memang itu cara, tapi anda memilih salah satu partai itu diwakilkan, aneh menurut saya kalau pemohon menyatakan (PT) bertentangan dengan Pancasila," bebernya.
Lanjut dia, Pasal 222 ini dianggap bertentangan dengan demokrasi juga tergantung dilihat dari mazhab demokrasinya.
"Pasal ini dianggap menutup ruang adanya calon alternatif, itu versi siapa? Padahal UU Pemilu juga menghendaki pasangan calon lebih dari dua," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: