KATO Dan KSPI Kecam Putusan MK Tolak Ojol Sebagai Angkutan Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 02 Juli 2018, 03:21 WIB
KATO Dan KSPI Kecam Putusan MK Tolak Ojol Sebagai Angkutan Umum
Foto/RMOL
rmol news logo Komite Aksi Transportasi Online (KATO) menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait pengakuan ojek online (Ojol) sebagai angkutan umum.

Koordinator KATO, Said Iqbal menyatakan pihaknya sangat mengecam keputusan MK.

Menurutnya putusan tersebut tidak melihat latarbelakang para pengendara transportasi online. Faktanya para pengemudi Ojol hanya berstatus mitra dari para aplikator.

"Sikap KATO bersama juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengecam keras dan mengutuk keputusan MK yang tidak menjunjung keadilan," ujar Said di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (1/7).

Said menilai keputusan MK hanya didasarkan pada alasan bahwa ojek sudah ada sejak lama dan keberadaan UU 22/2009 tidak melanggar konstitusi terlalu mengada-ada.

Aturan dan pengakuan itu, kata Said untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan para pengemudi Ojol.

Menurutnya dengan pengakuan Ojol sebagai angkutan umum maka para aplikator akan berubah menjadi perusahaan transportasi yang memiliki tanggungjawab keamanan dan kesejahteraan bagi pekerjanya.

"Aplikator akan berubah jadi perusahaan transportasi. Kalau ada hubungan kerja maka akan diatur salah satunya itu tentang keselamatan dan keamanan kerja," tukasnya. [nes]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA