Koordinator KATO, Said Iqbal menyatakan pihaknya sangat mengecam keputusan MK.
Menurutnya putusan tersebut tidak melihat latarbelakang para pengendara transportasi online. Faktanya para pengemudi Ojol hanya berstatus mitra dari para aplikator.
"Sikap KATO bersama juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengecam keras dan mengutuk keputusan MK yang tidak menjunjung keadilan," ujar Said di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (1/7).
Said menilai keputusan MK hanya didasarkan pada alasan bahwa ojek sudah ada sejak lama dan keberadaan UU 22/2009 tidak melanggar konstitusi terlalu mengada-ada.
Aturan dan pengakuan itu, kata Said untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan para pengemudi Ojol.
Menurutnya dengan pengakuan Ojol sebagai angkutan umum maka para aplikator akan berubah menjadi perusahaan transportasi yang memiliki tanggungjawab keamanan dan kesejahteraan bagi pekerjanya.
"Aplikator akan berubah jadi perusahaan transportasi. Kalau ada hubungan kerja maka akan diatur salah satunya itu tentang keselamatan dan keamanan kerja," tukasnya.
[nes]
BERITA TERKAIT: