Gugatan Dikabulkan MK, PSI: Ini Simbol Kemenangan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 29 Juni 2018, 02:22 WIB
Gugatan Dikabulkan MK, PSI: Ini Simbol Kemenangan Rakyat
Raja Juli Antoni/Net
rmol news logo Seluruh permohonan uji materi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap sejumlah pasal yang memberi keistimewaan bagi anggota DPR dalam UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/6).

Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni menyebut bahwa putusan MK itu merupakan simbol dari kemenangan rakyat dalam menjaga kualitas demokrasi.  

“Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan uji materi oleh PSI. Ini adalah simbol kemenangan rakyat dalam menjaga kualitas demokrasi dan melawan segala bentuk abuse of power dari lembaga legislatif,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Sementara itu, Jubirbicara PSI Bidang Hukum, Surya Tjandra menilai bahwa putusan MK ini juga telah memupus harapan sebagian anggota dewan untuk mendapat keistimewaan ketika terlibat tindak pidana yang tidak terkait dengan fungsi, wewenang, dan tugas anggota DPR.

“Mereka yang melakukan tindak pidana tetap dapat terkena pergantian antar waktu (PAW), yang sebelumnya ingin dihapuskan,” ujar Surya.

PSI merupakan satu-satunya partai yang mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal-pasal kontroversial di UU MD3, seperti pasal 73, 122 huruf k, dan 245.

Pasal 73 berisi tentang permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.

Pasal 122 huruf k, mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Terakhir, pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD. [sam]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA