Kuasa Hukum para pemohon Irmanputra Sidin menjelaskan pihaknya sangat berterimakasih atas doa dan dukungan masyarakat atas dikabulkannya uji materi tersebut.
Menurutnya jika upaya yang diajukan pihaknya dibatalkan MK, maka kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa yang diatur dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU MD3 bakal menimbulkan ancaman dalam proses demokrasi.
"Kami mengucapkan terima kasih berkat doa seluruh masyarakat Indonesia, yang apabila tidak dibatalkan akan mengancam perkembangan demokrasi dan konstitusi di NKRI," ujarnya dalam pesan elektronik, Kamis (28/6).
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pengabulan tersebut yakni membatalkan kewenangan DPR untuk memanggil paksa seseorang yang dilakukan melalui DPR.
MK mempertimbangkan bahwa panggilan paksa dan sandera merupakan ranah pidana, MK juga mengamati bahwa DPR dalam melakukan pemanggilan paksa dapat menyebabkan kekhawatiran pada setiap orang.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 di Gedung MK.
[nes]
BERITA TERKAIT: