Ketua Umum KAMMI Bekasi Egi Gustiana Putra menerangkan, pihaknya mengirimkan surat kepada 56 lurah dari 12 kecamatan di Kota Bekasi. Hal itu merupakan komitmen KAMMI dalam mengawal demokrasi hingga tataran desa.
"Pengiriman surat tersebut sebagai wujud keseriusan KAMMI dalam mengawal pilkada agar berjalan jujur, adil, dan damai," ujarnya, Selasa (26/6).
Kepala Departemen Kebijakan Publik KAMMI Bekasi Banter Adis menambahkan, surat berisi imbauan kepada para lurah agar tidak melakukan pelanggaran dan dapat menjaga ketertiban serta keamanan pada saat pemungutan suara 27 Juni.
"Kami minta para lurah untuk menghindari politik uang, suap, gratifikasi, apalagi ikut kampanye. Para lurah juga harus mengawasi para ketua RT/RW dan masyarakatnya agar tidak menerima uang dari timses," terang Adis.
Dalam surat tersebut juga KAMMI mengancam akan melaporkan lurah kepada Panwsalu, KPU dan Kepolisian.
"Jika kita melihat mereka tidak bersikap netral dan melakukan pelanggaran politik uang, bahkan menjadikan perangkat desa atau dana desa sebagai alat kampanye paslon kami akan laporkan," tegas Adis.
[wah]
BERITA TERKAIT: