Dalam pidatonya yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Prabowo menyatakan, sistem ekonomi dan politik Indonesia sudah menyimpang dari rencana dan cetak biru yang dibangun pendiri bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Prabowo Subianto juga sempat menyatakan bahwa tak banyak lagi orang Indonesia yang masih peduli dengan Pasal 33 UUD 1945.
"Mungkin tinggal kita yang masih bicara tentang Pasal 33, mungkin kita yang masih bicara tentang keadilan sosial, yang membela rakyat ekcil, orang miskin, kaum yang lemah, " kata Prabowo.
Peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP), Gede Sandra, menanggapi pernyataan Prabowo itu. Di mata Gede, ada tokoh nasional selain Prabowo yang konsisten berbicara Pasal 33 UUD 1945.
“Saya kira, selain Prabowo Subianto, tokoh nasional lain yang konsisten bicara tentang Pasal 33 UUD 1945 adalah juga Rizal Ramli. Rekam jejak digital membuktikannya,†ucapnya.
Gede merujuk pada sebuah rekaman video yang tersebar via Youtube tertanggal 14 Agustus 2012. (
klik)
Di rekaman tersebut terlihat Rizal Ramli sedang berpidato sebagai saksi ahli di Sidang Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review UU Migas. Sejak menit ke-9, tampak Rizal Ramli membahas tentang penguatan Pasal 33 UUD 1945.
Gede juga mengamati, konsistensi perjuangan Pasal 33 UUD 1945 ditunjukkan Rizal Ramli saat masih menjadi Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya di Kabinet Jokowi (Agustus 2015- Juli 2016).
"Beberapa di antaranya, yaitu dengan jalan memperjuangkan pemilikan dan penguasaan sumber daya alam gas Blok Masela agar dikelola dengan kilang darat di Maluku dan dengan menolak percepatan perpanjangan kontrak PT Freeport yang merugikan rakyat Indonesia," tutup Gede Sandra.
[ald]