Begitu dikatakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid ketika dijumpai di Kediaman Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang, Jalan Karang Asem Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
"Saya kira permintaan pak Fahri Hamzah ini perlu kami pelajari dan dalami terkait konteks dan juga kontennya," jelasnya.
Zainut menjelaskan, dalam membuat sebuah fatwa, MUI perlu mengikuti ketentuan-ketentuan tertentu yang biasanya berkaitan dengan ranah hukum.
Nah, masih kata dia, untuk kunjungan ke negara asing sendiri belum jelas apakah masuk dalam ranah hukum atau tidak.
"Untuk membuat fatwa itu kan ada beberapa ketentuan, yang pertama apakah memang ada permintaan dari masyarakat banyak atau tidak, kedua apakah itu masuk ranah fatwa atau tidak?" paparnya.
"Apalagi masalah kunjungan ke negara lain, ini harus diteliti dulu apakah masuk dalam ranah hukum atau tidak, masuk fatwa tausiah atau fatwa rekomendasi?" sambung Zainut.
Dia menambahkan, fatwa tersebut baru akan dibahas setelah ada surat yang masuk kepada MUI untuk mengkajinya.
"Kemungkinan setelah lebaran kita akan mulai teliti, tapi itupun harus berdasarkan surat yang masuk ya," demikian Zainut.
[sam]
BERITA TERKAIT: