​"​Agar menjadikan peringatan​ 31 Mei sebagai hari tanpa asap rokok​ momentum untuk mengingatkan kembali dan menyebarluaskan kepada masyarakat tentang bahaya merokok serta dampaknya bagi kesehatan,​" kata Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kamis malam (31/5).​
Legislator Golkar itu menambahkan, pemerintah seyogianya memaksimalkan perlindungan hak atas kesehatan masyarakat. Misalnya, melakukan advokasi dan sosialisasi penerapan kawasan tanpa asap rokok di semua tatanan termasuk di dalam lingkungan keluarga.
Menurut Bamsoet, pemerintah sudah punya payung hukum untuk memperbanyak kawasan tanpa asap rokok. Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, serta PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakai bagi Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga memiliki Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7​/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok yang bertujuan menurunkan angka kecanduan rokok pada anak-anak dan remaja.
​"​Karena (rokok) dapat mengancam kualitas generasi penerus. Jadi upaya perlindungan atas kesehatan masyarakat harus dimaksimalkan,†​demikian Bambang.​
[wid]
BERITA TERKAIT: