Zainudin Amali: THR PNS Bukan Pencitraan Di Tahun Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 26 Mei 2018, 03:17 WIB
Zainudin Amali: THR PNS Bukan Pencitraan Di Tahun Politik
Zainudin Amali/Net
rmol news logo Anggota Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali tidak terima jika pemberian THR dan gaji ke-13 ke PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dituding sebagai pencitraan Presiden Jokowi.

Kata dia, pemberian yang dilakukan di tahun politik itu adalah bentuk perhatian pemerintah dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019.

Zainudin mengatakan bahwa rakyat bisa marah jika pemberian THR dituduh pencitran. Sebab, apa yang dilakukan pemerintah dengan pemberian THR itu justru dalam rangka meringankan beban para PNS dan pensiunan.

“Kan sekarang ini setiap puasa dan jelang Lebaran barang-barang naik. Mereka diberi perhatian dalam bentuk tunjangan. Saya kira ini sebuah hal yang. Jadi, tidak usah dipersoalkan, yang penting niatnya baik,” kata Ketua Komisi II DPR ini, Jumat (25/5).

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 18/2018 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Keputusan ini disambut gembira para PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan para veteran. Namun, kalangan oposisi curiga dan menuding pemberian THR ini sebagai bentuk pencitraan untuk menghadapi Pemilu 2019.

Menurut Amali, pemberian THR dari pemerintah ke masyarakat ini bukan pertama kali. Sebelumnya, pemberian serupa sudah seringkali dilakukan pemerintah. Namun dia tidak merinci pemberiannya seperti apa. Dia hanya mengaku heran ketika pemberian itu disebut sebagai kebijakan populis atau pencitraan.

“Di mana pencitraannya. Itu kan (Pemilu 2019) tahapannya masih jauh. Kecuali misalnya THR ini baru diberikan di akhir (masa pemerintahan). Ini kan suasananya barang-barang naik, kemudian kebutuhan pokok Ramadan dan Indulfitri juga naik. Kalau kemudian pemerintah memberikan perhatian dan kondisi keuangan negara sangat memungkinkan, kenapa dipermasalahkan,” herannya.

Mengenai tuntutan agar pemberian THR juga mengena kepada para pegawai honorer, Amali menegaskan, sulit. Sebab, tidak ada aturan yang membolehkan negara memberikan THR bagi honorer ini.

“Pemberian THR itu ada aturannya. Kenapa hanya kepada PNS dan pensiunan, karena ini yang sudah resmi. Kalau honorer kan belum. Tapi, bagi honorer sebenarnya bukan THR yang dibutuhkan. Mereka lebih butuh disesuaikan dengan PNS. Saya kira itu jauh lebih penting. Kalau disuruh pilih (antara THR dan diangkat menjadi PNS), lebih memilih PNS kan mereka,” katanya.

Dia pun memastikan, Komisi II saat ini tengah memperjuangkan nasib ribuan honorer menjadi PNS melalui revisi UU ASN. Revisi ini tengah digodok di Badan Legislasi sebagai usulan DPR.

“DPR sudah berinisiatif agar honorer yang sekarang sedang ngantre bisa diangkat jadi PNS,” tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA