"800.000 pemilih ini, kami yakini akhir 2018 nanti akan selesai," ujar Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Menurutnya, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan syarat para pemilih memiliki domisili yang jelas untuk dapat segera direkam dalam KTP-el.
"Khawatirnya diantara 800.000 itu ada yang tidak punya alamat, itu kan susah, NIK nya mau diambil dari mana, karena kemarin mengemuka bahwa mereka banyak yang tinggal di perhutanan sosial, dan lain sebagainya, itu tentu tidak ada alamat pasti yang dicantumkan di situ," paparnya.
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pemilih wajib memiliki KTP-el pada Pemilu 2019.
[fiq]
BERITA TERKAIT: