Kendala tersebut terletak pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana pemilih wajib memiliki KTP-el pada Pemilu 2019.
"Kita itu sudah terkunci dalam UU (UU 7/2007)," ujar Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Kendala lainnya yang masih dalam pembahasan, adalah terkait domisili para pemilih yang belum memiliki KTP-el tersebut.
"Di lain sisi, kita sama-sama tau bahwa yang bisa merekam KTP-El adalah mereka yang punya domisili jelas, nah yang menjadi kesulitan kan mereka ini tidak memiliki domisili tetap, misalnya masyarakat yang di hutan-hutan dan lain sebagainya, ini yang sedang dicarikan jalan keluarnya," paparnya.
Sedangkan, ia mengatakan, untuk para penduduk yang belum memilki KTP-el namun sudah memiliki domisili tetap, sudah ditangani dengan imbauan kepada Dirjen Dukcapil untuk dapat lebih proaktif.
"Kami sudah mintakan kepada dirjen dukcapil supaya proaktif dalam mengupayakan supaya para penduduk yang belum memiliki KTP-el ini mau menggunakan hak nya," tandasnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: