Wiranto: DPR-Pemerintah Sepakat Percepat Revisi UU Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 14 Mei 2018, 12:21 WIB
Wiranto: DPR-Pemerintah Sepakat Percepat Revisi UU Terorisme
Wiranto/RMOL
rmol news logo Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menegaskan pemberantasan terorisme di Indonesia memerlukan payung hukum yang jelas.
 
"Yang kita hadapi ini adalah suatu aksi terorisme dan kita sudah ada kesepahaman terhadap perlunya revisi UU Terorisme," kata Wiranto di kediamannya, Jalan Denpasar Raya No.9, Kuningan, Jakarta, Senin (14/5).

Dampak akibat terorisme ini sangat perih dirasakan oleh bangsa Indonesia. Sehingga, sambung Wiranto, harus diantisipasi dengan total.

Wiranto pun menekankan bahwa pemerintah dan DPR sepakat tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Dengan begitu revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme diselesaikan cepat.

"Pak Presiden minta ini untuk diselesaikan cepat, soal definisi sudah selesai dan pelibatan TNI juga ada di dalamnya," ucapnya.

"Teman-teman di DPR juga sudah sepakat untuk ini diselesaikan cepat," imbuh ketua Dewan Pembina Partai Hanura ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyinggung revisi UU Antiterorisme yang sudah diajukan pemerintah ke DPR pada Februari 2016 hingga kini tak kunjung rampung. Ia meminta segera diselesaikan dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei nanti.

 "Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi. [wid]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA