Dia kemudian menjelaskan bahwa dalam UU merupakan produk kerja bersama yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah. Dalam proses legislasi, terang Fahri, melibatkan 560 anggota DPR dan pemerintah yang terdiri dari satu presiden.
Itu artinya, pembahasan di DPR lebih rumit lantaran ada 560 pikiran yang harus disatukan.
Sementara kepada pihak yang terus mengaitkan RUU Terorisme sebagai biang rusuh Mako Brimob terjadi, Fahri menjabarkan bahwa saat ini DPR dikuasai oleh fraksi-fraksi pendukung pemerintah.
"DPR sekarang dikuasai partai pemerintah, 7 dari 10 fraksi atau sama dengan 69 persen," jelasnya di akun
Twitter @fahrihamzah, Sabtu (12/5).
Seandainya pemerintah menilai kehadiran peraturan baru penting dalam menanggulangi aksi terorisme, maka pemerintah bisa mengeluarkan perppu.
"Jika darurat, presiden bisa bikin perppu. Paham kan?" tukas Fahri.
[ian]