Permintaan disampaikan Agung terkait wacana yang digulirkan sejumlah pihak agar JK kembali maju di Pilpres 2019 sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo.
"Jangan dibenturkan dengan UUD," kata Agung Laksono di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Agung menekankan disebut-sebutnya nama JK sebagai kontestan di Pilpres mendatang tentu ada alasannya.
"Pengalaman beliau selama ini yang cukup baik, beliau saya kira seorang negarawan yang baik," ucap Agung.
Agung juga mengapresiasi pernyataan JK terkait peluangnya kembali mendampingi Jokowi. Jawaban JK bahwa dirinya tidak mau melawan konstitusi dinilai Agung sebagai pernyataan bijak sebagai seorang guru bangsa.
"Saya kira pendapat bapak JK baik, dia tidak mau melawan UUD, karena dia sebagai seorang guru bangsa," tukas Agung.
Seperti diketahui, Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Aturan yang menghalangi JK untuk maju lagi sebagai cawapres juga terdapat dalam Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut memberikan syarat bagi Presiden dan Wakil Presiden untuk maju di Pilpres, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Belakangan, sekelompok warga yang mengaku sebagai penggemar Kalla telah malayangkan gugatan uji meteriil Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu ke MK.
[dem]
BERITA TERKAIT: