Perlindungan Ojek Online Belum Ada, Gerindra: Pemerintah Takut Pada Aplikator?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Selasa, 24 April 2018, 23:46 WIB
Perlindungan Ojek Online Belum Ada, Gerindra: Pemerintah Takut Pada Aplikator?
Fary Djemy Francis/Net
rmol news logo Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis mengaku heran dengan sikap pemerintah yang belum mengeluarkan payung hukum untuk melindungi pengendara ojek online.

Ia bahkan mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap pengendara ojek online, sebab sudah berjalan tiga tahun pemerintah belum mengeluarkan aturan perlindungan ojek online dari pemilik aplikasi.

"Apakah pemerintah takut terhadap aplikator ini, siapa sih aplikator ini sebenarnya?" ujar Fary dalam Diskusi Froum Legislasi dengan tema 'Solusi Ojek Online, Revisi UU LLAJ atau Perpres?" di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini juga meminta pemerintah ikut hadir dalam setiap diskusi mengenai payung hukum terhadap pengendara ojek online. Terlebih mengenai kenaikan tarif pemerintah juga belum menentukan angka yang bisa disepakati.

Ia juga turut menyampaikan kekecewaan para pengendara ojek online yang mengaku telah bertemu dan dijanjikan kepastian perlindungan oleh Presiden Joko Widodo.

"Mereka sudah bertemu dengan Presiden Jokowi bahkan sudah dijanjikan bahwa ini (payung hukum) bisa selesai tetapi setelah itu tidak ada juga follow up nya dan tidak ada langkah-langkah strategis yang akhirnya mereka melakukan demonstrasi kemarin itu," ujar Fery.

Lebih lanjut Fery mengharapkan agar revisi UU maupun payung hukum yang dibuat bisa memperhitungkan azas perekonomian kekeluargaan yang sudah tertera dalam Pasal 33 UUD 1945.

"Teman-teman pengendara ojek ini merasa mereka tidak berdaya, semua penetapan, semua aturan itu diatur oleh perusahaan aplikator, ini prinsip negara harus hadir, intinya kita punya azas ekonomi kekeluargaan dan kalau itu dilanggar siapapun pemerintah harus menindaknya," paparnya. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA