Perubahan HPN Bisa Ubah Makna Entitas Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 20 April 2018, 13:14 WIB
Perubahan HPN Bisa Ubah Makna Entitas Pers
Susaningtyas NH Kertopati/Net
rmol news logo . Mantan Anggota Komisi I DPR yang kini aktif sebagai pengamat intelijen Susaningtyas NH Kertopati menyatakan wacana perubahan Hari Pers Nasional dari 9 Februari ke 23 September bisa merubah makna.

"Bila kita lihat dari sudut pandang intelijen, pergantian tanggal dalam memperingati suatu peristiwa penting akan berimplikasi pada perubahan semangat," terang Nuning biasa disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/4).

Pasalnya, peringatan HPN yang diperingati 9 Februari memiliki akar sejarah yang kuat sebagai insan pers pejuang di masa itu.

Kesepakatan itu melahirkan suatu gagasan bahwa insan pers berkomitmen menjaga dan mempertahankan NKRI. Sedangkan usulan 23 September sebagai Hari Pers Nasional yang baru dilandasi dari keluarnya UU 40/1999 tentang pers.

Dalam iklim reformasi, UU tersebut sebagai pembuka kebebasan pers.

Lebih lanjut, Nuning mengkhawatirkan jika perubahan itu akan merubah visi misi entitas pers yang lahir dari hari penetapan awal.

"Visi misi yang terkandung dalam entitas komunitas yang memperingatinya ini nanti bisa berubah," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA