"Saya rasa ini tidak bisa sembarangan, banyak pihak yang harus dilibatkan dalam penentuan tanggal itu," kata Nuning biasa disapa kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/4).
Ia menambahkan pihak-pihak seperti Keminfo dan Komisi I DPR yang menangani masalah penyiaran juga harus dilibatkan.
"Suatu peringatan terhadap hari tertentu tidak semata dilakukan sekedar memperingati saja tetapi ada semangat yang melandasinya dan tentu ada legislasinya," beber dia.
Sejarah Peringatan Hari Pers tanggal 9 Februari dilandasi dengan adanya semangat perjuangan insan pers dalam rangka mempertahankan NKRI pada tahun 1946.
Kala itu istilah pers pejuang menggema di kalangan insan pers dalam menghadap terjangan agresi Belanda.
"Usulan perubahan Hari Pers Nasional oleh AJI bisa saja dilaksanakan bila pengajuannya dilandasi dengan alasan yang jelas dan kronologis sejarah penentuan tanggal 23 September seperti apa," pungkasnya.
Dasar pemikiran AJI dan IJTI mengusulkan 23 September sebagai Hari Pers Nasional karena di tanggal itu pada tahun 1999 ditetapkan UU Pers pertama pasca reformasi. UU itu dianggap sebagai keran kebebasan pers di tanah air hingga saat ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: