Kebohongan yang disebar Hasyim Ashari terkait pernyataannya bahwa KPU akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang telah didapat oleh PKPI yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2019.
"Kenapa itu dikatakan bohong katena UU Pemilu itu menyatakan putusan PTUN final dan mengikat dan diperkuat peraturan MA yang menyebut putusan PTUN tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi dan juga tidak bisa di PK," kata kuasa hukum PKPI Supriadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/4).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan pasal 471 UU Pemilu yang isinya menyatakan bahwa putusan PTUN final dan mengikat. Lalu peraturan Mahkamah Agung (MA) dalam pasal 13 ayat 5 kemudian memperjelas, selain final dan mengikat tidak ada upaya banding, kasasi maupun PK.
"Jadi itu adalah berita bohong disampaikan Hasyim Ashari," ujarnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: